
PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM – Anggota DPRD Parepare, dari Komisi III, Apriani Jamaluddin, mensosialisasikan Perda 1 Tahun 2017 di Hotel Satria Wisata, Minggu, (26/9/2021).Perda ini merupakan perubahan atas Perda No 15 Tahun 2011 tentang pajak restoran, dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Agusalim.
Apriani dalam acara sosialisasi tersebut sangat berharap, agar peserta sosialisa ini dapat menjadi penyambung bahwa Kota Parepare memiliki Perda tentang pajak restoran sebanyak 10 sebesar 10 persen.
Perda 1 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 15tahun 2011 tentang pajak restoran
Sementara Agusalim yang menjadi narasumber mengatakan, pajak restoran bukan berarti restorannya yang dikenakan pajak, akan tetapi yang dikenakan pajak itu adalah pengunjung sebanyak 10 persen dan ini akan bibayar setiap bulannya masuk dalam kas daerah.
Lebih jauh Agus menjelaskan, untuk mengantisipasi ke tidak jujuran pemilik restoran, maka Bank Pembangunan Sulsel Provinsi mendatangkan alat khusus yang dapat mengakumulasi berapa pengujung datang setiap bulan dan diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta.
Dijelaskan juga, target PAD ( Pendapatan Asli Daerah) untuk pajak restoran sebesar Rp 4,9 Milyar. Target ini sudah terealisasi sebesar 71 persen sampai dengan bulan September 2021. Kami optimis kalu target ini akan terealisasi 100 persen sampai akhir tahun, ungkapnya lagi.(Irwan Sulnas/CKD)
















