SUARAJATAPPARENG.COM – Viral vidio Memperlihatkan salasatu oknum anggota brimob bersenjata bentak para wartawan saat hendak meliput sidang kode etik ferdy sambo Pada kamis 25 agustus 2022,
Vidio anggota brimob bentak para wartawan jelang sidang kode etik ferdy sambo tersebut tentun menjadi sorotan bagi masyarakat yang menontonnya,
Seperti terliha pada unggahan akun instagram @warungjurnalis yang mengunggah Vidio cuplikan suasana di depan ruang sidang yang ramai.
Lalu tiba-tiba salasatu anggota brimob lengkap bersenjata berteriak ke arah para wartawan yang hendak meliput,yang berada di pinggir jalan dekat tembok ruangan depan sidang dengan lantang berteriak, “Woi wartawan dengar ,kalo kalian tidak mau tertib,saya tidak mau peduli, Di luar semua..!.. ” Teriak anggota brimob tersebut
Sontak seluruh ruangan seketika hening karena teriakan dan bentakan anggota brimob tersebut,
Kemudian datang pria mrnjelaskan situasi bahwa ferdy sambo telah masuk ke ruangan sidang
Karena itu wartawan tidak di perbolehkankannya masuk dan hanya bisa memantau jalannnya sidang melalui layar yang telah di siapkan.
Atas cuplikan tersebut banyak warganet menanggapi dan mengomentari bahwa seharusnya anggota brimob tersebut tidak perlu galak galak
“jangan galak galak pak ,akhir bulan nih tau kan akhir bulan gimana,” Tulis wargan net pada kolom komentar,sedangkan di pasal 18 (1) UU pers menyatakan “Satiap orang yang secara melawan hukum,dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 ,”Ujarnya.
Jika di tambahkan 2 pasal , pasal 335 KUHP dan pasal 207 junto 55 pastinya si oknum sok jago tersebut berfikir meneriaki wartawan tersebut akan berfikir 1000xlipat.
Sidang kode etik ferdy sambo berlangsung hari ini ,kamis 25 agustus 2022 di TNCC mabes polri jakarta.
Ferdy sambo merupakan salah satu tersangka dari kasus kematian brgadir j yang kasusnya ramai di perbincangkan. (TIM pers)

















