Beranda ADVERTORIAL Paripurna, Wawali Serahkan Ranperda LPj APBD 2022 ke DPRD Parepare

Paripurna, Wawali Serahkan Ranperda LPj APBD 2022 ke DPRD Parepare

Wakil Wali Kota H. Pangerang Rahim Menyerahkan LPj APBD Parepare Ke DPRD Parepare, yang diterima langsung Ketua DPRD Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir, M.Si yang didampingi Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Syam, SH.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua Kaharuddin Kadir, dan Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, Kepala SKPD dan anggota legislatif lainnya, Senin (10/7/2023).

Kesempatan itu, Pangerang Rahim mengatakan penyerahan ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1).

“Pada pasal 194 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,” jelasnya.

Menurut Pangerang Rahim, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada tahun anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022.

“Tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022 sesuai dengan realisasi anggaran pada APBD terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ungkapnya.

Diketahui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 diserahkan oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, kepada Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini