Parepare, Suara Ajatappareng – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau barang dari individu maupun kelompok yang mengatasnamakan media, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan meminta-minta THR atau sumbangan bukan bagian dari etika dan profesionalisme jurnalistik.
“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” tegas Dewan Pers dalam suratnya yang ditujukan kepada berbagai lembaga, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, hingga pimpinan BUMN/BUMD dan dinas terkait di seluruh Indonesia.
Menurut Dewan Pers, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers terhadap pegawainya, bukan tanggung jawab pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat, instansi, dan perusahaan diimbau untuk tidak melayani permintaan semacam itu. Jika ada pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, Dewan Pers meminta agar segera melaporkan ke polisi atau langsung ke Dewan Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa hanya organisasi wartawan dan perusahaan pers yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen resmi Dewan Pers yang diakui, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan beberapa organisasi media lainnya.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas profesi wartawan dan mendukung pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers berharap langkah ini dapat meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap dunia pers di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan terkait permintaan THR atau sumbangan, dapat menghubungi Dewan Pers melalui kontak yang telah disediakan.
(Redaksi Suara Ajatappareng)