PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – DPRD Kota Parepare menyoroti pengelolaan parkir RSUD Andi Makkasau yang saat ini dikelola pihak ketiga. Sorotan muncul setelah sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan parkir yang dinilai tidak transparan dan kurang tertata.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Parman S Agus Mante, menyampaikan bahwa banyak pengunjung rumah sakit mengeluhkan tidak adanya bukti pembayaran maupun kejelasan tarif parkir yang dibebankan. Menurutnya, pelayanan seperti ini tidak mencerminkan standar profesionalitas yang seharusnya diterapkan di fasilitas kesehatan rujukan regional.
“Keluhan masyarakat cukup banyak. Setiap keluar, tidak pernah ada print out pembayaran. Ini tentu jauh dari profesional. Seragam petugas pun tidak jelas dan kendaraan tidak tertata. Kami berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Parman dalam rapat bersama direksi RSUD Andi Makkasau, Selasa (15/4/2025).
DPRD menekankan bahwa pengelolaan parkir harus memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian tarif bagi masyarakat, terlebih karena RSUD Andi Makkasau merupakan rumah sakit tipe B yang menjadi rujukan dari berbagai daerah.
Manajemen RSUD Mengakui Kekurangan dan Mulai Lakukan Evaluasi
Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Anggraeni Sari, mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan parkir oleh perusahaan pihak ketiga, termasuk belum terpenuhinya kewajiban pembayaran bagi hasil kepada rumah sakit.
Menurut Renny, berdasarkan perjanjian kerja sama, perusahaan seharusnya menyetor Rp 35 juta per bulan sebagai bagi hasil. Namun hingga kini, setoran untuk bulan Januari dan Maret belum dibayarkan.
“Keluhan warga memang banyak, dan kami sudah melakukan evaluasi internal. Dari sisi kewajiban pun, masih ada dua bulan dana bagi hasil yang belum disetor,” jelasnya.
“Kami sudah melayangkan teguran resmi. Jika tidak dipenuhi sesuai batas waktu, kami siap merekomendasikan pemutusan kontrak.”
Fokus Utama: Pelayanan Publik yang Lebih Transparan dan Berkualitas
DPRD dan manajemen RSUD menegaskan bahwa pembenahan sistem parkir bukan semata terkait administrasi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Transparansi tarif, ketertiban area parkir, serta profesionalitas petugas menjadi perhatian utama. Langkah evaluasi ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan citra pelayanan RSUD Andi Makkasau sebagai rumah sakit andalan masyarakat Ajatappareng.(*AD).

















