PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Komisi II DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga seorang tahanan Polres Parepare yang meninggal dunia saat dalam masa penahanan. RDP berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, menghadirkan pihak keluarga almarhum—termasuk kakak kandung korban—serta manajemen RSUD Andi Makkasau sebagai pihak yang menangani kondisi medis korban sebelum meninggal.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agus Mante, menegaskan pentingnya menghadirkan penjelasan medis yang jelas, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, seluruh keterangan terkait kondisi kesehatan tahanan harus merujuk pada analisis profesional dari pihak medis, sehingga tidak membuka ruang bagi persepsi yang keliru.
“Kami ingin memastikan tidak ada simpang siur informasi. Penjelasan medis harus disampaikan secara ilmiah agar keluarga memahami secara utuh apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Satria Parman.
Lebih jauh, Komisi II menekankan bahwa RDP ini bukan hanya forum penyampaian keluhan, melainkan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan, jujur, dan berkeadilan. DPRD Parepare berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai wujud perlindungan terhadap hak-hak warga dan penegakan prinsip akuntabilitas publik. Melalui langkah ini, DPRD Parepare berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penanganan kasus, sekaligus memperkuat edukasi publik tentang pentingnya transparansi dalam proses hukum maupun medis.(*AD).

















