
SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mendorong percepatan reforma agraria melalui pemanfaatan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pemaparan dan peninjauan lapangan data potensi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang dipimpin langsung Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, Jumat 23 Mei 2025.
Rapat yang merupakan bagian dari agenda Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sidrap itu dihadiri Kepala BPN Sidrap Taufik, Dandim 1420 Sidrap, Plh. Kajari Sidrap Andi Mujahidah Amal, Kasat Reskrim Polres Sidrap, serta jajaran OPD dan instansi terkait.
Dalam pemaparannya, Bupati Syaharuddin menjelaskan bahwa lahan eks HGU PT Syukur Takwa telah terbengkalai sejak tahun 1999. Berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN, lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
“Kami bersama BPN tergabung dalam Tim GTRA. Negara ingin membebaskan dan menyerahkan lahan ini kepada rakyat. Karena itu, kita tetapkan sebagai bagian dari program TORA,” ungkap Syaharuddin.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menyosialisasikan rencana tersebut ke masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman.
“Forkopimda sudah sepakat, tanah ini akan diberikan ke rakyat untuk dimanfaatkan. Kita akan turun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan hal ini secara terbuka,” tambahnya.
Syaharuddin juga meminta dukungan camat dan kepala desa agar memberi pemahaman kepada warga yang berada di sekitar lokasi.
“Sebelum kami turun ke lapangan, saya harap para camat dan kepala desa bisa lebih dulu menjelaskan ke warga, agar tidak ada lagi miskomunikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Sidrap, Taufik, menyampaikan bahwa lahan eks HGU tersebut berada di perbatasan Kecamatan Tellu Limpoe dan Panca Lautang.
“GTRA dibentuk untuk menyelesaikan konflik serta memberi pemahaman kepada masyarakat terkait lahan eks HGU. Setelah prosesnya rampung, kami akan lakukan legalisasi dan menyerahkan lahan tersebut kepada warga untuk dimanfaatkan,” terang Taufik. (*ama)
















