Beranda ADVERTORIAL Penertiban Aset Pemkot Parepare Disorot: Mengapa Izin Reklamasi Cempae Bisa Terbit di...

Penertiban Aset Pemkot Parepare Disorot: Mengapa Izin Reklamasi Cempae Bisa Terbit di Tengah Aturan yang Tegas?

Bangunan yang disoroti, melanggar sempadan laut.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), kembali menggaungkan program penertiban aset daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Plh Sekda Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), serta hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset pemerintah yang belum optimal.

“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah daerah tercatat, memiliki legalitas, dan digunakan untuk pelayanan publik. Jangan sampai ada yang tercecer atau bahkan dikuasai pihak yang tak punya dasar hukum sah,” kata Hamka.

Namun, penertiban aset ini justru memunculkan pertanyaan besar publik, khususnya terkait kasus lahan reklamasi Cempae, yang selama ini telah menjadi temuan BPK dan mendapat perhatian serius KPK.

Aturan Reklamasi: Sudah Jelas, Tapi Kenapa Bisa Diberi Izin?

Berdasarkan surat Pemkot Parepare tertanggal 17 September 2019, yang menindaklanjuti evaluasi KPK, Pertanahan Kota Parepare bahkan dilarang menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi reklamasi Cempae.

Faktanya, pada periode 1981 hingga 2019, sudah terbit puluhan sertifikat hak milik di area ini. Pemerintah pusat melalui BPN Parepare pun terpaksa membekukan 117 sertifikat tanah di wilayah tersebut sebagai bentuk penegakan aturan.

Ironisnya, di tengah aturan yang tegas dan rekomendasi lembaga negara itu, kebijakan kontroversial justru muncul dari Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, yang dilaporkan memberikan izin pembangunan kepada seorang pengusaha di atas lahan reklamasi Cempae.

Kepada Tribunnews, pengusaha H. Ibrahim Mukti pemilik usaha olahraga “Titik Kumpul”, terang-terangan mengaku sudah mengantongi izin dari Pj Wali Kota. “Pak Pj Akbar Ali kasih izin, hanya izin untuk bangun saja. Bapakku itu sudah tinggal di situ sejak tahun 80-an. Kita tidak mau kerja tanpa legalitas,” ujarnya.

Pernyataan ini kontan memicu gelombang kritik.

LSM LIDIK PRO: Jika Benar, Ini Sudah Masuk Ranah Penyalahgunaan Wewenang

Pembina Lembaga Investigasi Mendidik (LIDIK) PRO RAKYAT Ajatappareng, Abdul Razak Arsyad, SH.MH. alias Acha Doel, menilai tindakan pemberian izin di atas lahan reklamasi yang statusnya aset daerah tanpa melalui prosedur yang sah, patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Kalau benar izin itu keluar tanpa persetujuan DPRD, itu jelas melampaui kewenangan. Kita bicara tanah reklamasi, yang dari awal sangat ketat pengaturannya. Ini aset strategis negara, bukan barang dagangan bebas. Jangan sampai karena statusnya Pj, lantas bertindak semaunya. Kita akan dorong DPRD dan APH menelisik dugaan pelanggaran ini,” tegas Acha Doel.

DPRD: Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Sorotan keras juga datang dari legislator Parepare, Thios Sappe, yang rumah makannya di Tonrangeng belum lama ini digusur tim penertiban dengan alasan menempati lahan aset. Namun Thios menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban aset, asalkan tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penegakan perda dan penertiban aset. Tapi jangan ada diskriminasi antara yang kecil dan besar. Yang kecil hanya untuk cari makan. Kalau yang besar, biasanya justru menambah kekayaan. Apalagi reklamasi Cempae sudah jadi temuan BPK, rujukan KPK, dan infonya 117 sertifikat dibekukan. Jadi tunggu apa lagi? Gas poll pemerintah, jalankan UU!” tulis Thios dalam unggahannya.

Pertanyaan Publik: Kenapa Ada yang Bisa Dapat Izin, Sementara Warga Lain Digusur?

Kasus ini membuka ruang tanya yang mengusik rasa keadilan. Bagaimana mungkin sebagian warga digusur atas nama penertiban aset, sementara pihak lain justru leluasa membangun di lahan reklamasi yang jelas-jelas tercatat sebagai aset daerah, bahkan menjadi temuan lembaga pemeriksa negara?

LIDIK PRO RAKYAT mendesak DPRD segera menggunakan hak interpelasi dan meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian izin oleh Pj Wali Kota.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan semakin hilang kepercayaan pada keadilan. Kita bukan anti-investasi, tapi semua harus taat UU. Penertiban jangan cuma tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Acha Doel.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini