PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Kenaikan biaya landing charge atau biaya tambat penumpang kapal laut di Pelabuhan Nusantara Parepare memicu keresahan berbagai pihak. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang menaikkan tarif dari Rp32.000 menjadi Rp44.500 per penumpang, dinilai memberatkan penumpang kapal, pengusaha travel, hingga pengusaha kapal.
Kenaikan ini membuat tarif di Pelabuhan Parepare menjadi yang tertinggi kedua di Indonesia Timur setelah Pelabuhan Bitung. Meskipun Pelindo beralasan aturan tarif mengacu pada regulasi Kementerian Perhubungan, banyak pihak menilai kebijakan ini tidak transparan dan tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan di pelabuhan.
Penumpang: “Tarif Mahal, Layanan Biasa Saja”
Ardi, penumpang tujuan Balikpapan, mengaku sudah lama merasakan mahalnya tarif di Parepare. “Sekarang malah naik lagi, padahal fasilitas biasa-biasa saja,” keluhnya. Hal senada disampaikan Mulyati, penumpang tujuan Tarakan. “Kami bayar lebih mahal tapi tidak ada peningkatan layanan. Kamar tunggu panas, kursi terbatas, toilet kurang terawat,” ujarnya kecewa.
Pengusaha Kapal & Travel Kuatir Imbas ke Tiket
Tak hanya penumpang, para pengusaha kapal dan travel juga menolak kenaikan ini. Mereka khawatir penumpang menganggap harga tiket kapal naik, padahal yang naik hanya landing charge milik Pelindo. “Ini bisa menurunkan minat penumpang. Kami nanti yang disalahkan,” ungkap seorang pemilik biro travel.
Para pengusaha juga menuding Pelindo menaikkan tarif secara sepihak tanpa kajian yang jelas. “Tidak ada perbaikan fasilitas, tapi tiba-tiba naik. Ini terkesan hanya untuk kepentingan Pelindo sendiri,” ungkapnya.
Hitung-hitungan Besar Uang yang Ditarik Pelindo
Dengan rata-rata 80 kapal keluar masuk Pelabuhan Parepare setiap bulan, dan masing-masing mengangkut sekitar 500 penumpang, maka tercatat sekitar 40.000 penumpang melewati pelabuhan ini setiap bulan. Jika dikalikan tarif baru Rp44.500, Pelindo mengantongi potensi pendapatan landing charge hingga Rp1,78 miliar per bulan atau sekitar Rp21,36 miliar per tahun.
Belum lagi ditambah pungutan lain seperti biaya sampah kapal yang juga menuai tanda tanya. Berdasarkan data yang diterima, pengusaha kapal diwajibkan membayar Rp680.000 per ret untuk pengelolaan sampah. Layanan ini dikelola pihak ketiga yang dikontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan payung hukum Perda, namun di lapangan mekanisme penarikannya kerap dipertanyakan. “Ini rentan konspirasi,” kata sumber internal.
Desakan Transparansi dan Audit
Kondisi ini menimbulkan keresahan luas. Penumpang merasa terbebani, pengusaha travel dan kapal juga cemas omzet menurun. Mereka berharap kenaikan tarif ini diusut tuntas oleh pihak berwenang. “Jangan sampai hanya dijadikan cara untuk meraup keuntungan sepihak tanpa memikirkan pelayanan kepada publik,” tandas salah satu pengusaha.
Semoga pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum memberikan perhatian serius pada persoalan ini agar tidak menjadi bom waktu yang merugikan perekonomian lokal dan menurunkan citra Pelabuhan Parepare sebagai salah satu pintu gerbang utama Sulawesi Selatan.(*AD).

















