PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, kembali menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai menerima langsung aspirasi massa aksi Front Perjuangan Rakyat Parepare (FPRP) yang menyoroti persoalan pergudangan dalam kota, lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pergeseran anggaran daerah. Aksi tersebut berlangsung pada Senin (15/9/2025), dan Kaharuddin menerima rombongan massa didampingi Anggota DPRD, Sappe dan Andi Fudail.
Kebijakan Pergudangan Harus Hadirkan Solusi
Dalam dialog tersebut, Kaharuddin menekankan bahwa kebijakan pelarangan gudang di dalam kota tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban menghadirkan alternatif sebelum meminta pelaku usaha pindah lokasi.
“Prinsipnya kita tidak boleh mematikan usaha orang. Kalau ada gudang dalam kota diminta pindah, maka pemerintah harus siapkan solusinya. Bisa menyediakan gudang, atau menyiapkan lahan lalu pihak ketiga membangun melalui MoU dengan pemerintah. Intinya, jangan hanya melarang tanpa solusi,” tegasnya.
Ia menyebut, kawasan industri yang sudah ada semestinya diprioritaskan sebagai lokasi pemindahan aktivitas pergudangan. Menurutnya, skema penyediaan lahan oleh pemerintah maupun kerja sama dengan pihak swasta dapat menjadi opsi yang perlu dibahas secara komprehensif.
Lonjakan PBB Diakui Akibat Kekeliruan Perhitungan
Menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB, Kaharuddin mengungkapkan bahwa DPRD sebenarnya sudah lebih dulu meminta pemerintah menghentikan kebijakan tersebut karena terdapat kekeliruan dalam proses penghitungan tarif.
“Di Kecamatan Bacukiki, tanah pertanian yang seharusnya dikenakan tarif 0,02 justru dikalikan 0,2. Akibatnya terjadi lonjakan besar PBB. Karena itu DPRD mendesak pemerintah menghentikan kebijakan ini. Sampai sekarang, pemerintah belum menentukan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Jadi jangan salah paham, DPRD justru berpihak pada masyarakat,” jelasnya.
Pergeseran Anggaran Diatur Pusat
Kaharuddin juga meluruskan kritik terkait pergeseran anggaran pemerintah daerah. Ia menyebut, aturan baru dari pemerintah pusat menjadi pemicu perubahan tanpa persetujuan DPRD.
“Undang-Undang 23 mengatur bahwa pergeseran anggaran hanya bisa lewat APBD Perubahan. Tetapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kemendagri memungkinkan pergeseran tanpa persetujuan DPRD, cukup dilaporkan saja. Kami sudah menyampaikan protes ke Kemendagri, namun aturan itu berlaku nasional, bukan hanya di Parepare,” ungkapnya.
DPRD Tetap Mengawal Kepentingan Publik
Mengakhiri pernyataannya, Kaharuddin menegaskan kembali komitmen DPRD Parepare untuk terus mengawal aspirasi rakyat, termasuk tuntutan yang disampaikan FPRP. “Sekali lagi, DPRD Parepare tetap berpihak kepada rakyat. Aspirasi yang disampaikan teman-teman aksi akan kami teruskan dan kawal, dengan tetap mengedepankan solusi yang adil, bijak, dan humanis,” pungkasnya.(*AD).

















