PAREPARE,SUARA AJATAPPARENG — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar langkah prosedural, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, konsistensi, dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., bersama rekannya Rahmat S. Lulung, S.H., menegaskan bahwa secara normatif, hukum memang memberi ruang bagi penyidik untuk mengalihkan penahanan. Namun, persoalannya bukan semata “boleh atau tidak”, melainkan apakah keputusan tersebut konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Kita tidak sedang memperdebatkan legalitas semata, tetapi keadilan dalam penerapannya. Hukum tidak boleh tampak lunak kepada satu pihak, namun keras kepada yang lain,” tegas Abdul Razak.
Rahmat S. Lulung menyoroti aspek keadilan substantif dalam kasus ini. Ia menilai pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama RI tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan bagi tahanan lain.
“Pemberian fasilitas tahanan rumah ini mencederai tahanan lain. Faktanya, hingga saat ini publik melihat baru Yaqut yang mendapatkan perlakuan seperti ini. Memang ada aturan yang mendasarinya, itu tidak kami pungkiri. Tetapi ini bukan tahanan biasa,” tegas Rahmat.
Menurutnya, Yaqut Cholil Qoumas merupakan figur publik yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara, dan posisinya setara dengan menteri-menteri lain yang sebelumnya juga pernah ditahan oleh KPK tanpa memperoleh perlakuan serupa.
“Kalau ukurannya objektif, maka standar itu harus berlaku sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan khusus terhadap figur tertentu,” lanjutnya.
Rahmat juga mengkritik respons KPK yang dinilai reaktif terhadap tekanan publik.
“Setelah polemik ini ramai dipublikasikan, barulah KPK memberikan penjelasan dan kembali menjemput yang bersangkutan. Ini memperkuat kesan bahwa kebijakan tersebut sejak awal tidak matang dan minim transparansi,” ujarnya.
Keduanya menilai, dalam situasi seperti ini, mekanisme pengawasan harus segera diaktifkan. Mulai dari Dewan Pengawas internal KPK, hingga pelibatan lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia dan fungsi kontrol politik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Namun lebih jauh, Abdul Razak menekankan bahwa persoalan ini adalah ujian serius bagi KPK sebagai institusi yang selama ini berdiri di garda terdepan pemberantasan korupsi.
“KPK tidak boleh hanya bersih, tetapi juga harus terlihat bersih. Sekali publik meragukan konsistensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu kebijakan, tetapi kepercayaan terhadap seluruh institusi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang kehilangan rasa keadilan akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar kesalahan prosedur.
Kesimpulannya, polemik ini harus dijawab secara terbuka dan terukur. Jika memang sesuai prosedur, KPK wajib menjelaskan secara rinci kepada publik. Namun jika terdapat penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi — siapapun yang terlibat.
Dalam negara hukum, tegas Abdul Razak dan Rahmat, yang diuji bukan hanya tersangka, tetapi juga integritas lembaga penegak hukumnya.(*AD)

















