Beranda ADVERTORIAL Mantan KONTRAKTOR Kritik Tajam Pernyataan Sekda: “Penjelasannya Keliru dan Berpotensi Menyesatkan Publik”

Mantan KONTRAKTOR Kritik Tajam Pernyataan Sekda: “Penjelasannya Keliru dan Berpotensi Menyesatkan Publik”

Abdul Razak Arsyad, S.H.,M.H. mantan Kontraktor pada masanya. Yang juga mantan Ketua PWI Parepare-Barru.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Kritik keras terhadap pernyataan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, terkait polemik nilai proyek pembangunan toilet sekolah kembali mengemuka. Kali ini datang dari Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., mantan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Parepare–Barru yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik.

Razak menilai penjelasan Sekda soal nilai kontrak proyek toilet sekolah “tidak tepat, keliru secara regulasi, dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme keuangan daerah.”

“Sekda justru menunjukkan ketidaktepatan memahami aturan dasar pengelolaan anggaran”

Razak menyoroti pernyataan Sekda yang menyebut angka Rp160–168 juta dalam kontrak hanyalah “batas maksimal” dan sisa anggaran otomatis menjadi SILPA.

“Pernyataan seperti itu membingungkan publik. Dalam kontrak, tidak ada istilah ‘batas maksimal fleksibel’ yang bisa berubah begitu saja. Kontrak itu mengikat. Pelaksanaan harus mengikuti kontrak, bukan penjelasan setelahnya,” tegas Razak.

Ia menilai Sekda semestinya paham bahwa nilai kontrak bukan patokan politis, melainkan dasar hukum yang mengatur pembayaran.

“Kelebihan bayar tidak hilang hanya karena Sekda bilang itu batas maksimal”

Menurut Razak, kelebihan bayar muncul bila:

  1. volume pekerjaan tidak sesuai kontrak,
  2. ​spesifikasi tidak terpenuhi,
    ​terjadi mark-up,
  3. atau ada pembayaran tanpa dokumen yang benar.

“Sekda seolah ingin meyakinkan publik bahwa selama dibayar sesuai review, tidak ada kelebihan bayar. Ini keliru. Auditor melihat kesesuaian pekerjaan dengan kontrak—bukan dengan narasi pejabat,” jelasnya.

Pengembalian temuan audit tidak boleh dicatat sebagai SILPA

Pernyataan Sekda bahwa sisa nilai yang tidak terpakai akan menjadi SILPA juga dikritik tajam.

“Ini bisa menyesatkan publik. SILPA itu adalah sisa anggaran yang sah tidak terpakai. Beda dengan uang yang dikembalikan rekanan karena temuan audit. Itu kategori lain: Penerimaan Kembali Belanja, bukan SILPA,” tegas Razak.

Ia mengingatkan bahwa pencatatan salah kaprah semacam ini bisa mempengaruhi laporan keuangan daerah.

“Untuk pejabat setingkat Sekda, kesalahan pemahaman seperti ini sangat disayangkan,” ujarnya.

“Penjelasan Sekda lebih banyak retorika, bukan menjawab inti masalah”

Razak menilai Sekda mengalihkan isu dengan narasi tentang efisiensi, Instruksi Presiden, hingga kaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yang dipertanyakan masyarakat itu sederhana:

​1. Apakah nilai kontraknya wajar?
​2. Apakah volume pekerjaan sesuai?
​3. Bagaimana pengawasan dilakukan?
Sekda tidak menjawab itu,” kritik Razak.

Menurutnya, publik tidak boleh dibingungkan dengan informasi yang tidak relevan.

“Jangan meremehkan kecerdasan publik”

Razak menegaskan bahwa masyarakat Parepare cerdas dan kritis, sehingga pejabat publik harus memberikan penjelasan yang benar secara regulasi, bukan sekadar defensif.

“Jangan membungkus persoalan teknis dengan narasi politik. Publik paham aturan dasar keuangan daerah. Yang mereka butuhkan adalah transparansi, bukan pengalihan isu,” pungkasnya.

Ia meminta Pemkot Parepare mengeluarkan klarifikasi ulang yang lebih tepat dan berbasis ketentuan resmi.(*AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini